PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KECAMATAN SEKAR KABUPATEN BOJONEGORO
I. PROFIL PPID PEMBANTU KECAMATAN SEKAR
Di era globalisasi, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu cirri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bojonegoro. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat,tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 117 tahun 2010 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi di mana salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menetapkan Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata terpenuhi.
Demi menunjang pelaksanaan kegiatan PPID dan mempermudah masyarakat untuk memperoleh informasi di lingkup PPID Kecamatan Sekar, anda dapat langsung datang untuk mengajukan permohonan informasi pada hari Kerja Senin sd Jumat dan pada jam kerja. Selain itu secara online anda dapat mengakses website sekar.bojonegorokab.go.id pada menu PPID untuk mendapatkan layanan PPID secara online. Hal ini merupakan langkah awal untuk menunjang keterbukaan informasi pada Badan Publik yang ada di Kabupaten Bojonegoro agar lebih maju, transparan, akuntabel dan responsif dalam mewujudkan dan merubah paradigma baru yang mengarah pada Pemerintahan sehingga terwujudnya Good Governance dan Clean Goverment dalam mendukung tercapainya program pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bojonegoro.
Bagi pemohon informasi diharapkan mau memanfaatkan sarana yang telah disediakan melalui wibesite ini atau datang langsung kepada badan publik untuk memperoleh informasi yang diinginkan.
Maksud
Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dimaksudkan sebagai acuan bagi setiap Satuan Kerja dalam penyediaan, pengumpulan, pendokumentasian dan pelayanan informasi serta penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Tujuan
PPID Kecamatan Sekar mampu menyediakan, mengumpulkan, mendokumentasikan dan menyampaikan informasi tentang kegiatan dan produk unit kerjanya secara akurat dan tidak menyesatkan;
Satuan Kerja mampu menyediakan, mengumpulkan, mendoku-mentasikan dan menyampaikan bahan dan produk informasi secara cepat dan tepat waktu;
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi mampu memberikan pelayanan informasi secara cepat dan tepat waktu.
II. TUGAS FUNGSI PPID KECAMATAN SEKAR
Camat Selaku Atasan PPID :
Tugas
Memberikan pengarahan terhadap seluruh rangkaian kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi serta menjamin ketersediaan informasi secara integrasi dan terkoordinasi dilingkugan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Fungsi
1. Memberikan tanggapan atas keberatan oleh pemohon informasi yang mengajukan keberatan.
2. Mewakili di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan Pengadilan atau mewakili kepada kuasannya
Sekretaris Kecamatan selaku Ketua PPID Pembantu :
Tugas
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi, pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di Lingkungan Kecamatan Sekar.
Mengkoordinasikan, mengonsolidasikan program dan kegiatan yang dilakukan pada OPD tempat kedudukan PPID Pembantu dalam hal pengelolaan informasi dan dokumentasi, melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh PPID Utama dan atasan PPID Pembantu.
Fungsi
1. Pelaksanaan pemutakiran informasi dan dokumentasi.
2. Penataan dan penyimpanan informasi publik dari seluruh PPID Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
3. Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik dan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
4. Penyelesaian sengketa informasi
5. Penyampaian informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paliong sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan.
6. Pelaksanaan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
7. Penjaminan ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima.
8. Pengindentifikasian dan pengumpulan data dan informasi publik di Organisasi Perangkat Daerahnya.
9. Pengolahan, penataan dan penyimpanan data/atau informasi publik yang diperoleh di Organisasi Perangkat Daerahnya.
10. Penyelesaian dan pengujian data dan informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
11. Penyelesaian Sengketa Informasi.
12. Pelaksanaan koordinasi dengan PPID dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi.
Bidang-Bidang Pendukung :
Bidang Pendukung Sekretariat
Tugas
Merencanakan,melaksanakan,mengkoordinasikan, mengonsolidasikan dan mengendalikan pengumpulan informasi dan pelayanan informasi dari PPID Pembantu.
Fungsi
1. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi.
2. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas bidang-bidang dalam pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi.
3. Pelaksanaan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi.
4. Pelaksanaan administrasi pelayanan informasi dan dokumentasi.
5. Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyediaan dan pelayanan informasi melalui media online dan offline.
6. Pelaksanaan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi.
7. Membantu PPID Pembantu dalam menyimpan. Mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi publik.
8. Mengelola dan mengoperasikan Website, informasi dan dokumentasi baik online maupun offline.
9. Membantu PPID dalam melakukan pemutakiran informasi dan dokumentasi
Bidang Pengolahan Data dan klasifikasi Informasi;
Tugas
1. Mengolah dan memberi pelayanan konsultasi klasifikasi informasi dan dokumentasi.
2. Melaksanakan pengelolaan data dan informasi.
3. Melaksanakan sistem informasi.
4. Menyusun rencana dan program pengelolaan data dan informasi.
5. Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi.
6. Melaksanakan klasifikasi data dan informasi.
Fungsi
1. Pelaksanaan perencanaan program di Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi.
2. Pelaksanaan konsultasi klasifikasi dan identifikasi informasi publik.
3. Inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi.
4. Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi.
5. Pelaksanaan pengembangan sistem informasi.
6. Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi.
Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi;
Tugas
1. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memberikan pelayanan informasi kepada publik.
2. Melaksanakan koordinasi dalam rangka menyusun kajian dan diseminasi isu-isu strategis di Bidang Pelayanan Informasi.
3. Melaksanakan sosialisasi.
4. Melaksanakan koordinasi dalam rangka pengumpulan data dan informasi sebagai bahan publikasi di Bidang Pelayanan Informasi.
5. Menyiapkan bahan penyajian informasi.
6. Menyusun topik-topik pelayanan informasi.
Fungsi
1. Pelaksanaan perencanaan program di Bidang Pelayanan Dokumentasi Informasi.
2. Pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi.
3. Pengelolaan dan pengembangan di bidang informasi dan dokumentasi.
4. Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi.
5. Penyediaan informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik.
6. Penyimpanan dan pemeliharaan dokumentasi dan informasi publik.
Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi;
Tugas
1. Melaksanakan advokasi penyelesaian sengketa informasi publik.
2. Menyusun pertimbangan hukum terkait rencana penolakan memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Menyusun pertimbangan hukum atas keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau pengguna informasi.
4. Menyusun verifikasi pengaduan dan/atau sengketa informasi.
5. Menyusun pertimbangan dan pendampingan hukum dalam rangka penyelesaian informasi.
Fungsi
1. Pelaksanaan perencanaan program bidang penyelesaian sengketa informasi.
2. Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi.
3. Pelaksanaan verifikasi, laporan dan rekomendasi atas pengaduan.
4. Pelaksanaan advokasi penyelesaian sengketa informasi.
III. STRUKTUR ORGANISASI PPID KECAMATAN SEKAR
IV. VISI DAN MISI PPID KECAMATAN SEKAR
Salam Keterbukaan Informasi,
PPID Pembantu Kecamatan Sekar