Kecamatan Sekar adalah wilayah kerja Camat Sekar sebagai perangkat wilayah di kecamatan. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2016 tentang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro, Kecamatan merupakan perangkat daerah sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu, dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan serta melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, Kecamatan Sekar memiliki tugas dan fungsi diantaranya:

  1. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum,
  2. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat,
  3. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum,
  4. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati,
  5. mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum,
  6. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan,
  7. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau Kelurahan,
  8. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang ada di Kecamatan,
  9. melaksanakan fungsi lain yang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan.

 Susunan Organisasi

Camat

Sekretaris Kecamatan

    a. Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan
    b. Sub Bagian Program dan Laporan

Seksi Pemerintahan

Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Seksi Kesejahteraan Rakyat

Seksi Pelayanan Umum

Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat

Kelompok Jabatan Fungsional